-
Mengulik PMK 50/2025: Aturan Baru Pemajakan Transaksi Kripto
Pada PMK 50/2025, pemajakan terhadap transaksi aset kripto diperlakukan serupa dengan pemajakan terhadap penjualan saham perusahaan publik.
-
Coretax: Transformasi Sistem Perpajakan di Era Digital
Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital terpadu yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan penerimaan pajak melalui teknologi modern dan integrasi menyeluruh.
Oleh: Yori Yunta -
PMK 37/2025: Marketplace Jadi Pemungut Pajak Digital
PMK 37/2025 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang online, dengan tarif 0,5%. Aturan ini membuat model kepatuhan pajak digital jadi lebih terpusat, real-time, dan berbasis platform.
-
Meninjau Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak
Threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar dinilai tak lagi selaras dengan kondisi terkini. Peninjauan ulang berbasis riset dan dukungan sistem Coretax dapat meningkatkan keadilan dan efektivitas pajak.
Oleh: Ivan Hanifa Rahman -
Memaknai Hari Pajak
Setiap 14 Juli, Hari Pajak mengenang momen historis munculnya kata “pajak” di UUD 1945, menegaskan peran penting pajak sebagai penopang utama pembangunan sejak awal kemerdekaan hingga kini.
Oleh: Andrean Rifaldo -
Menyoal Turunnya Angka Pelaporan SPT Tahunan
Jumlah pelaporan SPT Tahunan 2025 mengalami penurunan, terutama dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyebabnya antara lain kondisi ekonomi, kendala teknis, perpanjangan waktu, dan potensi penghindaran pajak. Penurunan ini berdampak pada penerimaan dan stabilitas fiskal negara.
-
Mutualisme Pajak—Jurnalisme
Jurnalisme berperan penting dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, baik lewat edukasi publik maupun investigasi penghindaran pajak. Dukungan insentif dan perlindungan hukum bagi jurnalis menjadi kunci memperkuat peran ini secara berkelanjutan.
Oleh: Andrean Rifaldo -
Membangun Aksesibilitas Registrasi Pajak di Wilayah Marginal dengan Coretax
Coretax hadir sebagai inovasi digital pajak, namun aksesnya belum merata. Wilayah 3T dan kelompok rentan menghadapi kendala infrastruktur dan literasi. Sinergi pentahelix diperlukan agar reformasi perpajakan inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Oleh: Agnesya Maharani -
Ikhtiar Meningkatkan Rasio Pajak
Rasio pajak Indonesia terus ditingkatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Beragam upaya dilakukan, termasuk perluasan basis pajak, penyesuaian kebijakan, serta pembaruan sistem administrasi. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan.
Oleh: Nifail Al Ahza -
Membedakan Pungutan PPh 22 dan Potongan PPh Final bagi Pemasok Pabrikan
Sektor manufaktur menyerap bahan baku dari pemasok lokal, yang dikenai PPh 22 (0,25%) atau PPh Final PP 55 (0,5%). PPh 22 butuh pembukuan dan bisa dikreditkan, sedangkan PPh Final cukup dicatat dan tak perlu dilaporkan lagi jika sudah dipotong oleh pabrikan.
Oleh: Ivan Hanifa Rahman