-
Serba-Serbi Pajak Penghasilan Final UMKM
PMK No. 164/2023 mengatur PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dan pembebasan pajak untuk omzet sampai 500 juta rupiah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung usaha kecil.
Oleh: Dan Nembesa Ginting -
Refleksi Hari Bumi: Komitmen Pajak Turut Andil Lestarikan Planet Kita
Jakarta ajak warga hemat energi lewat pemadaman lampu di Lebaran Betawi 2025. Ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pajak karbon dan insentif kendaraan listrik untuk kurangi emisi, capai net zero emission 2060, dan wujudkan masa depan hijau berkelanjutan.
Oleh: Nifail Al Ahza -
Tertarik Menjadi Atlet E-Sports di Indonesia? Simak Aspek Perpajakannya!
Industri e-sport di Indonesia berkembang pesat, dengan pemain profesional memperoleh penghasilan dari gaji, hadiah, dan endorsement. Penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai PPh Pasal 21 dan 23. Pemotongan pajak dilakukan oleh tim atau penyelenggara kompetisi, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh pemain.
Oleh: Adifa Ekananda -
IPO dan Insentif Pajak: Pendorong Akumulasi Modal dan Pertumbuhan Ekonomi
Yupi, permen jelly kenyal, melantai di bursa saham pada Maret 2025 dengan target dana Rp2,13 triliun. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi perusahaan IPO, seperti pengurangan tarif PPh Badan dan dividen bebas pajak. Ini mendukung pertumbuhan pasar modal dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Oleh: Nifail Al Ahza