Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
PMK 37/2025 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang online, dengan tarif 0,5%. Aturan ini membuat model kepatuhan pajak digital jadi lebih terpusat, real-time, dan berbasis platform.
Ekonomi digital Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang fenomenal dengan melahirkan jutaan pedagang daring baru dan mengubah lanskap perdagangan secara fundamental.
Namun, pertumbuhan pesat ini juga menghadirkan tantangan signifikan bagi administrasi perpajakan: bagaimana memastikan kepatuhan pajak dari basis wajib pajak yang sangat besar, terdesentralisasi, dan seringkali berada di sektor informal.
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi sebuah regulasi untuk memperkenalkan pajak baru sekaligus mengubah paradigma pemungutan pajak di era digital.
Regulasi ini menandai pergeseran strategis dari model self-assessment tradisional, yang bergantung pada kesadaran masing-masing pedagang, ke model pemungutan oleh pihak ketiga yang dimandatkan oleh teknologi.
Konsiderans PMK 37/2025 secara eksplisit menyebutkan tujuan untuk “memfasilitasi peran serta masyarakat,” menciptakan “kepastian hukum,” serta meningkatkan “efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak”.
Cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menunjuk entitas yang menjadi jantung ekosistem digital—yaitu platform e-commerce—sebagai pemungut pajak.
Kebijakan ini secara cerdas mengidentifikasi titik krusial dalam rantai transaksi digital. Pemerintah menyadari bahwa mengejar jutaan pedagang satu per satu adalah tugas yang tidak efisien.
Sebaliknya, dengan memfokuskan kewajiban pada beberapa lusin platform e-commerce besar yang menjadi perantara transaksi dan mengelola alur pembayaran melalui rekening eskro (escrow account), pemerintah dapat menciptakan mekanisme pemungutan yang terpusat dan terukur.
Dengan demikian, PMK ini mengubah peran platform dari sekadar fasilitator perdagangan menjadi komponen integral dari infrastruktur administrasi perpajakan nasional. Mereka kini bukan hanya Wajib Pajak atas penghasilan mereka sendiri, tetapi juga “Pemungut Pajak” bagi seluruh ekosistem pedagang yang mereka naungi.
⠀
Kewajiban Marketplace Sebagai Pemungut Pajak
PMK 37/2025 secara spesifik menunjuk “Pihak Lain” sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Pihak Lain yang dimaksud adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau yang lebih dikenal sebagai platform marketplace atau e-commerce.
Untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak, sebuah platform harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Pasal 3. Kriteria ini mencakup statusnya sebagai PPMSE yang dapat berkedudukan di dalam maupun di luar negeri, serta memenuhi ambang batas tertentu terkait nilai transaksi atau jumlah pengakses (traffic) dalam periode 12 bulan.
Jangkauan ekstrateritorial ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menciptakan arena persaingan yang setara (level playing field) dan mencegah erosi basis pajak akibat pergeseran pedagang ke platform asing.
Setelah ditunjuk, platform mengemban tiga kewajiban inti:
- Pemungutan (Collection): Memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap pedagang yang tidak dikecualikan pada saat pembayaran diterima oleh platform.
- Penyetoran (Remittance): Menyetorkan total pajak yang telah dipungut ke kas negara secara bulanan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Pelaporan (Reporting): Melaporkan rincian pemungutan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi, yang melampirkan data komprehensif mengenai identitas pedagang, pembeli, dan detail transaksi.
Kewajiban ini secara tidak langsung memaksa platform untuk menjalankan fungsi yang kompleks, yang sebelumnya merupakan domain otoritas pajak.
Sistem internal platform kini harus mampu bertindak sebagai mesin kepatuhan pajak waktu-nyata (real-time). Untuk setiap transaksi, sistem harus dapat mengidentifikasi status pedagang, memeriksa apakah pedagang tersebut telah menyerahkan dokumen pengecualian, melacak omzet kumulatifnya secara akurat, dan menerapkan aturan pajak yang benar.
Kesalahan dalam logika sistem ini dapat berakibat pada sanksi bagi platform, sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Platform tidak lagi menjadi arena netral, melainkan arbiter aktif yang keputusannya berdampak finansial langsung bagi jutaan penggunanya.
⠀
Batas Pedagang Tidak Kena Pajak
Bagi jutaan pedagang dalam negeri—baik orang pribadi maupun badan usaha—regulasi ini menciptakan sebuah realitas baru.
Aturan dasarnya sederhana: setiap pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran brutonya. Peredaran bruto ini mencakup imbalan yang diterima, sebelum dikurangi potongan apa pun, dan tidak termasuk PPN.
Namun, terdapat satu pengecualian yang sangat krusial dan dirancang khusus untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yaitu fasilitas tidak dipungut pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Penting untuk digarisbawahi, fasilitas ini tidak berlaku secara otomatis. Agar tidak dipungut pajak, pedagang orang pribadi wajib secara proaktif menyampaikan “surat pernyataan” kepada platform yang menyatakan bahwa peredaran brutonya dalam tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta.
Kelalaian dalam menyampaikan surat pernyataan ini akan berakibat fatal. Sebagai contoh, kasus Nyonya NLG dalam lampiran PMK menunjukkan bahwa meskipun omzetnya mungkin di bawah ambang batas, ia tetap dipungut pajak sejak transaksi pertama karena tidak menyerahkan surat pernyataan tersebut.
Kewajiban ini bersifat dinamis. Contohnya, kasus Tuan WY menggambarkan alur kepatuhan yang ideal: ia awalnya menyerahkan surat pernyataan sehingga tidak dipungut pajak.
Namun, ketika omzetnya melampaui Rp500 juta pada 20 September, ia wajib menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan tersebut. Akibatnya, platform mulai memungut pajak atas transaksinya sejak bulan Oktober.
⠀
Ketentuan Teknis Tambahan
PMK 37/2025 tidak hanya mengatur alur utama pemungutan pajak oleh platform, tetapi juga mencakup sejumlah ketentuan lanjutan yang penting dipahami karena bisa berdampak langsung terhadap kepatuhan dan beban perpajakan pedagang, antara lain:
- PPh 22 sebagai Kredit Pajak vs. Pajak Final
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut oleh platform memiliki sifat ganda. Bagi pedagang yang menggunakan mekanisme PPh umum (pembukuan), pungutan ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan mereka.
Namun, bagi pedagang yang dikenai PPh Final (misalnya, yang tunduk pada PP 55/2022), pungutan ini merupakan bagian dari pelunasan PPh Final mereka.
- Kewajiban “Top-Up” dan Kepatuhan Terpisah
Salah satu aspek paling kompleks dari regulasi ini adalah munculnya kewajiban “top-up” untuk jenis penghasilan tertentu.
Sebagai contoh, Tuan WY menyewakan ruangan senilai Rp20 juta melalui platform. Setelah itu, platform akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% atau Rp100.000. Namun, tarif PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10%.
Selisih kurang (10%−0,5%=9,5%) sebesar Rp1.900.000 ini wajib disetor sendiri oleh Tuan WY ke kas negara, sehingga menimbulkan beban kepatuhan terpisah (split compliance).
Meskipun regulasi ini tampak menyederhanakan pemungutan bagi platform, ia secara bersamaan menciptakan kewajiban sekunder yang rumit bagi pedagang.
Terdapat risiko tinggi bahwa banyak pedagang akan keliru menganggap pungutan 0,5% oleh platform telah melunasi seluruh kewajiban pajaknya, sehingga lalai melakukan pembayaran “top-up”. Area ini akan menjadi fokus utama edukasi Wajib Pajak di masa mendatang.
- Anatomi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah peredaran bruto. Sebagai contoh, ketika CV ISL menjual beras seharga Rp1 juta dan mengenakan biaya kirim Rp50.000 menggunakan kurir toko sendiri, DPP-nya adalah Rp1.050.000.
Sebaliknya, ketika Tuan WY menjual komputer dan pembeli membayar biaya kirim langsung kepada perusahaan logistik pihak ketiga (PT FQ), DPP Tuan WY hanya sebesar harga komputer tersebut karena biaya kirim menjadi DPP bagi PT FQ.
Hal ini berarti DPP mencakup semua nilai yang ditagihkan oleh pedagang kepada pembeli.
- Pengecualian Transaksi Spesifik
Pasal 10 juga merinci beberapa transaksi yang dikecualikan dari pemungutan oleh platform, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana (karena margin keuntungan yang sangat tipis), serta jasa pengiriman oleh mitra individu perusahaan aplikasi untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan PPh Pasal 21.
⠀
Fondasi Baru Kepatuhan Pajak Digital
PMK 37/2025 bukan sekadar instrumen pemungutan pajak, tetapi langkah strategis untuk menata ulang arsitektur perpajakan di tengah ledakan ekonomi digital.
Dengan mengalihkan sebagian besar tanggung jawab administrasi pajak kepada platform e-commerce, pemerintah menciptakan sistem yang lebih terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap realitas transaksi digital masa kini.
Bagi platform, regulasi ini mengubah peran mereka menjadi bagian dari infrastruktur fiskal negara. Mereka bukan lagi sekadar penyedia layanan jual beli, melainkan pemungut pajak aktif dengan sistem yang harus akurat, real-time, dan patuh hukum.
Sementara itu, bagi pedagang, aturan ini menuntut pemahaman baru soal batasan omzet, pengecualian pajak, dan kewajiban tambahan seperti “top-up” untuk jenis penghasilan tertentu. Ketidaktahuan bukan lagi alasan yang diterima dalam rezim yang kini makin transparan dan berbasis data.
Keberhasilan implementasi PMK 37/2025 tidak hanya ditentukan oleh regulasinya sendiri, tetapi oleh kualitas edukasi, kesiapan sistem, dan kolaborasi semua pihak: pemerintah, platform, dan pelaku usaha.
Jika dijalankan dengan baik, regulasi ini akan menjadi cetak biru penting menuju era kepatuhan pajak yang tertanam langsung di dalam sistem ekonomi digital—bukan sekadar sebagai kewajiban akhir tahun, melainkan bagian dari setiap transaksi yang terjadi.
⠀
Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja, Staf Kajian dan Penelitian PUSPA PKN STAN 2023–2025; Staf Kepenulisan Ilmiah dan Populer di Asisten Prodi Manajemen Keuangan Negara 2024/2025.
Editor: Andrean Rifaldo