Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
Jumlah pelaporan SPT Tahunan 2025 mengalami penurunan, terutama dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Penyebabnya antara lain kondisi ekonomi, kendala teknis, perpanjangan waktu, dan potensi penghindaran pajak. Penurunan ini berdampak pada penerimaan dan stabilitas fiskal negara.
Setiap tahun, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Proses ini merupakan bagian penting dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan bangsa.
Namun, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa jumlah masyarakat dan pelaku usaha yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2025 mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sekitar 154.000 laporan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga batas waktu pelaporan pada 30 April 2025, tercatat sebanyak 14.053.221 SPT Tahunan yang dilaporkan kepada DJP.
Dalam hal ini, pelaporan dari Wajib Pajak Badan (perusahaan) justru menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 0,5%. Sayangnya, pertumbuhan positif ini tidak mampu menahan penurunan secara keseluruhan.
Penurunan terbesar terjadi pada kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 1,2%. Hal ini mengindikasikan bahwa penurunan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2025 disebabkan oleh berkurangnya jumlah individu yang melaporkan pajaknya.
⠀
Mengapa Kepatuhan Melapor SPT Tahunan Menurun?
DJP saat ini masih melakukan analisis mendalam untuk mengetahui penyebab pasti dari penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini. Namun, beberapa faktor potensial yang telah diidentifikasi antara lain:
1. Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pertumbuhan negatif sebesar 1,2% pada pelaporan SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi indikasi kuat adanya penurunan tingkat kepatuhan. Ada berbagai kemungkinan mengapa hal ini terjadi.
Beberapa individu mungkin menghadapi kesulitan keuangan yang meningkat akibat kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan, sehingga pelaporan pajak menjadi prioritas yang lebih rendah atau bahkan menimbulkan kecemasan.
Selain itu, pemahaman yang kurang mendalam mengenai kewajiban perpajakan juga bisa menjadi faktor penyebab.
2. Faktor waktu pelaporan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tahun 2025 seharusnya jatuh pada 31 Maret. Namun, karena tanggal tersebut berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri, DJP memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025.
Meskipun perpanjangan waktu diberikan untuk meringankan beban masyarakat selama libur lebaran, hal ini justru mungkin menimbulkan kebingungan atau penundaan yang berujung pada kelalaian pelaporan.
Perpanjangan yang tidak biasa ini bisa saja mengganggu rutinitas pelaporan pajak bagi sebagian individu sehingga membuat mereka melewatkan batas waktu akhir.
3. Kendala teknis.
DJP juga tidak menutup kemungkinan bahwa kendala teknis pada sistem pelaporan pajak daring turut berkontribusi terhadap penurunan ini.
Saat ini, DJP sedang dalam masa transisi menuju sistem digital yang baru dengan menggunakan Coretax sehingga berbagai masalah teknis sering kali muncul dan menjadi penghalang bagi sebagian Wajib Pajak untuk menyelesaikan pelaporan SPT mereka.
Beberapa kendala yang terjadi misalnya ketidakstabilan sistem, kesulitan dalam penggunaan antarmuka, atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap platform baru.
4. Pengaruh ekonomi.
Kondisi ekonomi yang kurang menggembirakan dan maraknya PHK juga diyakini menjadi faktor signifikan penyebab penurunan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Ketika seseorang kehilangan pekerjaan, penghasilannya akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali, yang tentu saja akan memengaruhi kemampuan mereka untuk membayar pajak penghasilan.
Untuk merespons situasi ini, DJP telah menurunkan target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025.
5. Potensi underreporting pendapatan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Heri Kuswanto, sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi mungkin menyembunyikan omzet mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa selain karena kesulitan ekonomi, sebagian penurunan kepatuhan bisa juga disebabkan oleh upaya penghindaran pajak yang disengaja.
⠀
Dampaknya bagi Negara
Penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini tentu saja menjadi ancaman bagi penerimaan pajak negara, yang merupakan sumber utama pendanaan pemerintah.
Berkurangnya pelaporan SPT secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh), yang pada akhirnya dapat memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berpotensi menyebabkan pemangkasan anggaran untuk berbagai layanan publik.
Selain itu, kurangnya data dari pelaporan SPT akan menghambat kemampuan pemerintah untuk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap potensi pajak yang belum dibayar.
Pemerintah juga akan kesulitan dalam menghitung tax gap, yaitu selisih antara potensi pajak yang seharusnya terkumpul dengan realisasi penerimaan pajak. Padahal, informasi ini sangat penting untuk merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif.
Akibatnya, proyeksi fiskal tahunan negara menjadi kurang akurat, dan tren penurunan kepatuhan ini dapat memperburuk defisit fiskal negara serta membatasi dana yang tersedia untuk membiayai berbagai program belanja sosial dan pembangunan.
Dalam hal ini, penerimaan pajak memegang peranan krusial dalam membiayai berbagai layanan publik dan pembangunan nasional, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
⠀
Membangun Kembali Kepatuhan
Berbagai faktor penyebab penurunan pelaporan SPT Tahunan tahun 2025—mulai dari tantangan ekonomi, keterbatasan teknis, hingga potensi kesengajaan penghindaran pajak—menandakan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Ada kombinasi kompleks antara kondisi makroekonomi, kesiapan teknologi, dan dinamika perilaku wajib pajak yang semuanya harus ditangani secara sistemik.
Oleh karena itu, pemerintah perlu merespons dengan kebijakan yang adaptif, seperti edukasi perpajakan yang lebih masif, penyempurnaan sistem pelaporan daring, dan langkah-langkah untuk memulihkan kepercayaan serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Tanpa pembenahan menyeluruh, tren penurunan kepatuhan ini bisa berdampak serius terhadap kestabilan fiskal negara.
Ke depan, tantangan ini harus menjadi refleksi untuk memperkuat kembali semangat gotong royong dalam pembangunan melalui pajak sebagai kewajiban administratif dan tanggung jawab kolektif seluruh warga negara.
⠀
Daftar Pustaka
PHK Meningkat, Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Turun, diakses Mei 10, 2025, https://money.kompas.com/read/2025/05/10/104300626/phk-meningkat-jumlah-pelaporan-spt-tahunan-turun
Tinjauan Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak Penghasilan UMKM Kuliner Khas Bali di Kabupaten Badung, diakses Mei 10, 2025, https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/download/1862/999/9022
3 Faktor Penyebab Penerimaan Pajak Januari-Februari 2025 Anjlok 30% – MUC Consulting, diakses Mei 10, 2025, https://muc.co.id/id/article/3-faktor-penyebab-penerimaan-pajak-januari-februari-2025-anjlok-30
Reformasi Perpajakan DJP | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Mei 10, 2025, https://www.pajak.go.id/reformdjp/
Kepatuhan Lapor Pajak Masyarakat Sulsel Turun, Ini Penjelasan DJP – Sulawesi, diakses Mei 10, 2025, https://sulawesi.bisnis.com/read/20250509/540/1875699/kepatuhan-lapor-pajak-masyarakat-sulsel-turun-ini-penjelasan-djp
Pelaporan SPT Tahunan Turun, Ancaman Buat Penerimaan Pajak, diakses Mei 10, 2025, https://nasional.kontan.co.id/news/pelaporan-spt-tahunan-turun-ancaman-buat-penerimaan-pajak
Penerimaan Pajak Diperkirakan Lesu, Ekonom UGM Mengajak Masyarakat Tetap Optimis, diakses Mei 10, 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/penerimaan-pajak-diperkirakan-lesu-ekonom-ugm-mengajak-masyarakat-tetap-optimis/
Tren Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam 1 Dekade, Simak Datanya, diakses Mei 10, 2025, https://news.ddtc.co.id/data-alat/narasi-data/38400/tren-kepatuhan-pelaporan-spt-tahunan-pph-dalam-1-dekade-simak-datanya
Tren Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2019-2023, Karyawan Paling Tinggi – DDTC News, diakses Mei 10, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1807554/tren-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-2019-2023-karyawan-paling-tinggi
Laporan Perekonomian Indonesia 2024 – DataIndonesia.id, diakses Mei 10, 2025, https://assets.dataindonesia.id/2024/12/10/1733795634663-18-10.-laporan-perekonomian-indonesia-2024.pdf
DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen – DDTC News, diakses Mei 10, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1808066/djp-rasio-kepatuhan-wajib-pajak-di-2024-sebesar-8575-persen
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2024 | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Mei 10, 2025, https://pajak.go.id/id/siaran-pers/kinerja-penyampaian-spt-tahunan-badan-30-april-2024
Kinerja Penyampaian SPT Tahunan 1 April 2025 – Direktorat Jenderal Pajak, diakses Mei 10, 2025, https://www.pajak.go.id/en/node/115185
DJP Targetkan Rasio Kepatuhan Formal WP Capai 81,92 Persen pada 2025 – DDTC News, diakses Mei 10, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809494/djp-targetkan-rasio-kepatuhan-formal-wp-capai-8192-persen-pada-2025
Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,87%, DJP Dorong Digitalisasi Penyampaian SPT Tahunan, diakses Mei 10, 2025, https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pertumbuhan-pelaporan-spt-tahunan-capai-1087-djp-dorong-digitalisasi-penyampaian-spt
DJP Ungkap 5 Strategi Dorong Kepatuhan Formal WP Tahun Ini, Apa Saja? – DDTC News, diakses Mei 10, 2025, https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801198/djp-ungkap-5-strategi-dorong-kepatuhan-formal-wp-tahun-ini-apa-saja
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak – Journal of Universitas Airlangga, diakses Mei 10, 2025, https://e-journal.unair.ac.id/jraba/article/download/46057/24910/217826
Analisis Kepatuhan Pajak Berdasarkan Theory of Planned Behavior – Jurnal PKN STAN, diakses Mei 10, 2025, https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JIA/article/download/1388/873/7546
Analisis Kepatuhan Pajak Serta Realisasi dan Perbandingannya, diakses Mei 10, 2025, https://taxation.binus.ac.id/2024/06/21/analisis-kepatuhan-pajak-serta-realisasi-dan-perbandingannya/
UMKM, Coretax, dan Rasio Pajak, diakses Mei 10, 2025, https://pajak.go.id/id/artikel/umkm-coretax-dan-rasio-pajak
Kepatuhan Penyampaian Pajak Indonesia Rendah – Universitas Gadjah Mada, diakses Mei 10, 2025, https://ugm.ac.id/id/berita/12696-kepatuhan-penyampaian-pajak-indonesia-rendah/
Kuliah Umum dan Komunikasi Publik: Upaya Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan dalam Paradigma Kepatuhan Kooperatif – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, diakses Mei 10, 2025, https://setjen.kemenkeu.go.id/in/post/kuliah-umum-dan-komunikasi-publik:-upaya-meningkatkan-kepatuhan-perpajakan-dalam-paradigma-kepatuhan-kooperatif
Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), diakses Mei 10, 2025, https://vokasi.unair.ac.id/meningkatkan-kepatuhan-wajib-pajak-melalui-program-pengungkapan-sukarela/
Edukasi Kesadaran Pajak Penting untuk Memupuk Kepatuhan Membayar Pajak – Kementerian Keuangan, diakses Mei 10, 2025, https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/edukasi-kesadaran-pajak-penting-untuk-memupuk-kepa
⠀
Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja, Staf Kajian dan Penelitian PUSPA PKN STAN 2023–2025; Staf Kepenulisan Ilmiah dan Populer di Asisten Prodi Manajemen Keuangan Negara 2024/2025.
Editor: Andrean Rifaldo