Coretax: Transformasi Sistem Perpajakan di Era Digital

Yori Yunta

Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital terpadu yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan penerimaan pajak melalui teknologi modern dan integrasi menyeluruh.

Revolusi digital telah mengubah paradigma administrasi perpajakan global secara fundamental.

Dalam konteks Indonesia yang memiliki lebih dari 270 juta penduduk dan 34 juta wajib pajak terdaftar, transformasi digital sistem perpajakan bukan lagi menjadi pilihan melainkan suatu keharusan.

Core Tax Administration System (CTAS) Direktorat Jenderal Pajak, lebih dikenal sebagai Coretax, muncul sebagai jawaban atas tantangan sistem perpajakan konvensional yang sudah tidak mampu mengimbangi dinamika ekonomi digital.

Berdasarkan laporan komprehensif World Bank (2023) tentang Digital Taxation in Developing Economies, negara-negara yang telah mengimplementasikan sistem pajak digital terintegrasi mengalami peningkatan rasio pajak rata-rata 1,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam kurun lima tahun.

Studi kasus di Singapura menunjukkan bahwa setelah implementasi sistem terpadu bernama IRAS, negara tersebut berhasil meningkatkan tax compliance rate dari 78 persen menjadi 92 persen dalam periode 2015-2020.

Di Indonesia, urgensi transformasi digital semakin mengemuka ketika melihat beberapa tantangan struktural:

  1. Fragmentasi sistem yang mengharuskan wajib pajak berinteraksi dengan tujuh platform berbeda untuk berbagai jenis pajak, menyebabkan inefisiensi dan kebingungan pengguna.
  2. Proses manual yang memakan waktu dengan rata-rata penyelesaian SPT Tahunan badan mencapai 14 jam kerja berdasarkan survei Kementerian Keuangan (2022).
  3. Tax gap yang mencapai Rp678 triliun atau sekitar 4,2 persen dari PDB (Kemenkeu, 2023), menunjukkan potensi penerimaan yang belum tergali optimal.
  4. Biaya kepatuhan tinggi mencapai 3,2 persen dari total penerimaan pajak (BPS, 2022), jauh di atas rata-rata negara OECD sebesar 1,5 persen.

Coretax DJP hadir sebagai solusi komprehensif dengan anggaran pengembangan Rp2,1 triliun selama periode 2021-2023.

Sistem ini dibangun dengan melibatkan konsultan internasional ternama seperti McKinsey & Company dan Deloitte, serta mengadopsi best practice dari berbagai negara pelopor seperti Singapura (IRAS), Estonia (e-Tax), dan Inggris (Making Tax Digital).

Coretax mengimplementasikan arsitektur teknologi mutakhir yang dirancang untuk skalabilitas, keandalan, dan keamanan tinggi. Sistem ini terdiri dari beberapa komponen utama yang saling terintegrasi:

  1. Frontend Development
    Menggunakan teknologi terkini untuk memastikan pengalaman pengguna yang optimal:
    • React.js untuk antarmuka web dengan keunggulan Virtual DOM untuk performa rendering optimal.
    • Komponen modular yang dapat digunakan kembali.
    • Ekosistem library yang luas dan dukungan komunitas kuat.
    • Flutter untuk aplikasi mobile dengan kelebihan.
    • Single codebase untuk multi-platform (iOS dan Android)Performa setara aplikasi native.
    • Hot reload untuk percepatan pengembangan.
    • Dukungan widget yang kaya dan customizable.
  2. Backend Architecture
    Mengadopsi arsitektur microservices dengan 42 modul independen yang mencakup seluruh siklus administrasi perpajakan:
    • Modul registrasi dan identifikasi wajib pajak.
    • Modul pelaporan dan pembayaran pajak.
    • Modul analisis risiko dan compliance.
    • Modul penyelesaian sengketa dan banding.
    • Modul integrasi dengan sistem eksternal.

⠀Keuntungan utama arsitektur microservices:

  • Isolasi kegagalan (failure isolation) yang meminimalkan dampak error.
  • Kemampuan scaling selektif berdasarkan beban kerja.
  • Fleksibilitas dalam pengembangan dan pembaruan fitur.
  • Kemampuan deploy independen untuk tiap modul.
  1. Data Management System
    Menerapkan strategi hybrid database untuk mengoptimalkan performa dan keamanan:
    • MongoDB Atlas untuk transaksi real-time dengan fitur:
      • Sharding untuk distribusi beban merata.Replica set untuk menjamin ketersediaan ting
      • gi.
    • Oracle Exadata untuk data historis dengan kemampuan:
      • Kompresi canggih hingga 10:1.
      • Performa query yang sangat optimal untuk laporan kompleks.
    • Redis Enterprise sebagai caching layer dengan:
      • Security features tingkat enterprise.
      • Latensi sub-milidetik.
      • Dukungan struktur data yang beragam.
  1. Infrastructure Design
    Menggunakan pendekatan hybrid cloud yang memadukan:
    • Google Cloud Platform untuk:
      • Auto-scaling otomatis berdasarkan beban.
      • Global availability dengan 24 region worldwide.
      • Advanced security features dan compliance.
    • Data Center DJP Tier III untuk:
      • Penyimpanan data sensitif.Memenuhi regulasi data lokal.
      • Disaster recovery center.

Dampak dan Manfaat

Implementasi Coretax telah menunjukkan dampak positif yang signifikan dan terukur dalam berbagai aspek:

  1. Peningkatan Efisiensi Administratif.
    • Waktu pelaporan PPh badan turun secara dramatis dari 14 jam menjadi hanya 3,2 jam (Studi UI, 2024), merepresentasikan pengurangan 77 persen.
    • Biaya kepatuhan untuk perusahaan menengah berkurang rata-rata 38 persen berdasarkan survei PwC (2024) terhadap 500 perusahaan.
    • Proses restitusi pajak yang sebelumnya memakan waktu 90 hari kini dapat diselesaikan dalam 21 hari kerja.
    • Pengurangan 85 persen penggunaan kertas dalam proses administrasi pajak.
  2. Peningkatan Kepatuhan Pajak
    • Tingkat pelaporan tepat waktu meningkat signifikan dari 67 persen di 2022 menjadi 83 persen di Q1 2024.
    • 28.000 wajib pajak baru terdaftar secara otomatis melalui integrasi dengan sistem OSS.
    • Penurunan tunggakan pajak sebesar 22 persen di kuartal pertama 2024 dibanding periode sama tahun sebelumnya.
    • Peningkatan jumlah pelaporan spontan (voluntary disclosure) sebesar 45 persen.
  3. Optimalisasi Penerimaan Negara.
    • Potensi peningkatan penerimaan pajak diperkirakan Rp45-Rp78 triliun per tahun.
    • Proyeksi penurunan tax gap sebesar 17-22 persen dalam 3 tahun ke depan.
    • Penghematan biaya operasional DJP mencapai Rp1,4 triliun per tahun.
    • Peningkatan produktivitas fiskus sebesar 35 persen berdasarkan pengukuran output kerja.

Studi kasus mendalam pada PT Global Maju (perusahaan manufaktur dengan 500 karyawan):

  • Tidak ditemukan kesalahan perhitungan sejak implementasi Coretax.
  • Waktu penyusunan dan pelaporan pajak berkurang dari 3 hari kerja menjadi hanya 4 jam.
  • Penghematan biaya konsultan pajak mencapai Rp250 juta per tahun.
  • Kemudahan rekonsiliasi data transaksi dengan sistem akuntansi perusahaan.

Tantangan Implementasi

Meskipun memiliki potensi besar, implementasi Coretax menghadapi beberapa tantangan kompleks yang memerlukan penanganan khusus:

  1. Penguatan Infrastruktur Digital.
    • Pembangunan 25 edge data center di kota-kota strategis untuk mengurangi latensi.
    • Optimalisasi jaringan Palapa Ring melalui kerja sama dengan Kominfo.
    • Pengembangan sistem offline mode dengan mekanisme sinkronisasi periodik.
    • Penyediaan komputer dan perangkat pendukung di seluruh KPP.
  2. Pengembangan Kapasitas SDM.
    • Program reskilling intensif untuk 5.000 aparat pajak dalam 2 tahun.
    • Pelatihan berjenjang untuk wajib pajak berdasarkan klasifikasi usaha.
    • Kolaborasi dengan 15 universitas terkemuka untuk pengembangan kurikulum spesialis pajak digital.
    • Pembentukan pusat pelatihan regional di 6 kota besar.
  3. Peningkatan Keamanan Siber.
    • Implementasi zero trust architecture dengan multi-factor authentication.
    • Pelaksanaan regular penetration testing oleh ethical hacker bersertifikat.
    • Penyusunan disaster recovery plan tiga tingkat (lokal, regional, nasional).
    • Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) khusus DJP.
  4. Penyempurnaan Sistem Integrasi.
    • Penyusunan API standardization guideline untuk pengembang software.
    • Penyediaan sandbox environment untuk uji kompatibilitas.
    • Implementasi continuous integration and deployment pipeline.
    • Pengembangan converter tools untuk migrasi data dari sistem lama.
  5. Strategi Komunikasi dan Pendampingan.
    • Pembentukan 1.000 posko bantuan teknis di seluruh Indonesia.
    • Pengembangan video tutorial dalam 15 bahasa daerah utama.
    • Penyediaan layanan helpdesk 24/7 melalui berbagai channel.
    • Program pendampingan khusus untuk wajib pajak kritikal.

Roadmap Pengembangan

DJP telah menyusun roadmap pengembangan Coretax yang komprehensif untuk periode 2024-2027:

  1. 2024 – Fase Stabilisasi.
    • Peningkatan uptime sistem menjadi 99,2 persen.
    • Pelatihan intensif untuk 100.000 wajib pajak.
    • Integrasi dengan 5 sistem eksternal strategis.
    • Penyelesaian masalah kompatibilitas utama.
  2. 2025 – Fase Konsolidasi.
    • Implementasi AI dasar untuk analisis data.
    • Ekspansi kapasitas sistem hingga 3 juta user.
    • Pengembangan mobile app dengan fitur lengkap.
    • Integrasi dengan sistem perbankan nasional.
  3. 2026 – Fase Akselerasi.
    • Penerapan advanced predictive analytics.
    • Integrasi awal dengan sistem pajak cross-border.
    • Otomatisasi 80 persen proses administrasi rutin.
    • Implementasi cognitive assistant dasar.
  4. 2027 – Fase Transformasi.
    • Penyempurnaan full digital tax ecosystem.
    • Peluncuran cognitive tax assistant canggih.
    • Pencapaian interoperability global.
    • Implementasi full paperless administration.

Coretax DJP merupakan lompatan besar menuju sistem perpajakan kelas dunia yang mampu bersaing dengan negara-negara maju. Keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh beberapa faktor kunci:

  1. Komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
  2. Pendekatan bertahap yang memperhatikan kapasitas adaptasi berbagai pihak.
  3. Kolaborasi erat antara regulator, pelaku teknologi, akademisi, dan praktisi.

Dengan implementasi yang konsisten dan komprehensif, Coretax berpotensi:

  • Meningkatkan tax ratio Indonesia ke level 13-15 persen pada 2030.
  • Menghemat Rp28 triliun biaya administrasi dalam 5 tahun.
  • Menempatkan Indonesia sebagai pelopor digital taxation di ASEAN.

Transformasi ini bukan sekadar proyek teknologi sesaat, melainkan perjalanan panjang menuju tata kelola perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.

Coretax pada akhirnya diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi sistem perpajakan Indonesia yang mampu mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan.

Daftar Pustaka

Deloitte Indonesia. (2023). Coretax implementation review: Technical assessment report.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku putih transformasi perpajakan digital.  https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/buku-putih-transformasi-perpajakan-digital

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (2024). Evaluasi dampak Coretax terhadap kepatuhan pajak

McKinsey & Company. (2024). Digital transformation in tax administration: Global practices.

OECD. (2023). Tax administration 3.0: The future framework

PwC Indonesia. (2024). Enterprise digital tax readiness survey  report.

World Bank. (2023). Digital taxation in developing economies

Yori Yunta, Mahasiswa Diploma III Akuntansi Alih Program; Pegawai Tugas Belajar Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Andrean Rifaldo

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak merefleksikan sikap atau pandangan redaksi PUSPA PKN STAN.