Dan Nembesa Ginting
PMK No. 164/2023 mengatur PPh Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet maksimal 4,8 miliar rupiah per tahun dan pembebasan pajak untuk omzet sampai 500 juta rupiah. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung usaha kecil.
Kelas menengah memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, golongan ini rentan turun kelas jika terjadi guncangan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah selalu menjaga dan meningkatkan kemampuan ekonomi kelas menengah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian terhadap administrasi perpajakannya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pemerintah secara rinci mengatur tata cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Secara garis besar, PMK 164/2023 mengatur tarif PPh Final wajib pajak dalam negeri sebesar 0,5 persen atas penghasilan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Selain itu, terdapat pula batasan penghasilan kena pajaknya di atas Rp500 juta, mirip dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sasaran aturan ini adalah wajib pajak yang melakukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi mendukung kegiatan perekonomiannya serta memberikan keadilan dan kemudahan administrasi pajak bagi pelaku usaha.
Namun, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan tarif PPh Final 0,5 persen.
PPh final ini dihitung dari seluruh jumlah omzet yang didapat dari kegiatan usaha setiap bulannya dikalikan tarif 0,5 persen. Omzet ini merupakan jumlah total imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis, dalam satu tahun pajak.
Pengenaan tarif 0,5 persen ini melihat akumulasi omzet selama tahun berjalan. Apabila dalam tahun berjalan wajib pajak telah memiliki akumulasi omzet sebesar Rp510 juta di bulan Juni, wajib pajak hanya membayar PPh Final sebesar Rp50.000 (Rp10 juta x 0,5 persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp10 juta berasal dari penghitungan akumulasi omzet sebesar Rp510 juta dikurangi peredaran bruto tidak kena pajak Rp500 juta.
PPh final yang terutang dapat dilunasi dengan cara disetor langsung oleh wajib pajak atau dipotong/dipungut. PPh final 0,5 persen harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak.
PPh final yang dipotong/dipungut wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi maksimal 20 hari setelah akhir masa pajak.
Wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar wajib melaporkan SPT Tahunan PPh serta melampirkan laporan omzet usaha dan PPh finalnya. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif.
PMK ini telah mengatur secara rigid tentang tata cara pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen. Namun dalam implementasinya, terdapat beberapa pertanyaan seputar aturan tersebut. Berikut ringkasannya.
⠀
Subjek Pajak
Terkadang, wajib pajak masih bingung terkait kewajiban perpajakannya apabila suami istri dalam satu keluarga menjalankan usahanya masing-masing. Perlu diketahui jika kewajiban perpajakannya dilakukan oleh Kepala Keluarga (KK), bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh final 0,5 persen berlaku atas gabungan penghasilan dari usaha suami dan istri.
Jika suami sudah menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, istri masih boleh menggunakan PPh Final 0,5 persen untuk usahanya. Istri yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen sepanjang memenuhi persyaratan dalam PP 55 Tahun 2022.
Jika wajib pajak merupakan driver ojek online, perlu diperhatikan apakah penghasilan tersebut sehubungan dengan imbalan pekerjaan atau hubungan kemitraan. Jika penghasilan tersebut sehubungan dengan imbalan pekerjaan (pegawai tetap atau tidak tetap), pengenaan PPh mengikuti ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023.
Namun, jika relasi driver dan platform ojek online merupakan hubungan kemitraan, sehingga platform tersebut hanya mempertemukan driver dan customer, dan imbalannya pihak platform mengambil fee atas setiap transaksi, penghasilan tersebut dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen sepanjang memenuhi batasan peredaran bruto tertentu.
⠀
Objek Pajak
Jika wajib pajak mempunyai penghasilan yang dikenakan tarif pajak final lainnya seperti penjualan saham, penghasilan bunga, undian, dan sebagainya, penghasilan tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPP PPh Final 0,5 persen. Hal tersebut berlaku demikian karena penghasilan tersebut telah dikenai PPh Final dengan peraturan tersendiri.
⠀
Penghasilan dari Luar Negeri
Perlu diketahui bahwa terdapat hak pemajakan antara dua negara sumber dan domisili. Dalam hal negara sumber (pemberi penghasilan) memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut, maka penghasilan tersebut dikecualikan dari PPh Final 0,5 persen.
Selanjutnya, pembayaran pajak luar negeri tersebut dapat menjadi kredit pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh. Dalam hal negara sumber tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut, maka penghasilan tersebut menjadi objek PPh Final 0,5 persen.
⠀
Tarif PPh Final 0,5 persen
Wajib pajak orang pribadi tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Demikian pula untuk tahun pajak berikutnya, sepanjang omzet tahun sebelumnya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
⠀
Surat Keterangan dan Surat Pernyataan
Wajib pajak penerima penghasilan harus memberi tahu pemotong/pemungut PPh dengan menyerahkan Surat Pernyataan Memiliki Peredaran Bruto Tidak Melebihi Rp500 Juta dan Surat Keterangan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sebagaimana terlampir dalam PMK 164/2023.
Hal ini dilakukan agar wajib pajak penerima penghasilan dipotong/dipungut PPh Final sebesar Rp0. Surat Pernyataan ini menjadi tidak berlaku apabila penghasilan wajib pajak telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan.
⠀
Billing
Dalam ketentuan PMK 164/2023, pemotong/pemungut PPh menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemotong/pemungut.
Kemudian, penyetoran untuk seluruh pemotongan/pemungutan dapat dilakukan dengan 1 kode billing. Penyetoran yang berhasil dilakukan akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
⠀
Dan Nembesa Ginting, Alumni PKN STAN; Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tulisan yang disampaikan merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi.