Meninjau Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak

IVAN HANIFA RAHMAN

Threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar dinilai tak lagi selaras dengan kondisi terkini. Peninjauan ulang berbasis riset dan dukungan sistem Coretax dapat meningkatkan keadilan dan efektivitas pajak.

Saat ini, batas bawah (threshold) omzet pengusaha yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lebih dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), adalah sebesar Rp4,8 miliar setahun. Threshold ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014 yang didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.

Peraturan tersebut mengubah threshold sebelumnya sebesar Rp600 juta yang berlaku sejak 1 April 2010 yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor  68/PMK.03/2010. Dalam waktu tidak melebihi 4 tahun, threshold-nya naik mencapai 700 persen.

Namun, lebih dari 11 tahun setelah kenaikan terakhir, belum terdapat revisi threshold terkait. Kondisi ini mengundang pertanyaan, sudah tepatkah threshold Rp4,8 miliar untuk kondisi Indonesia saat ini?

Penulis berargumen bahwa threshold Rp4,8 miliar yang masih berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi. Kenaikan threshold seharusnya berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan 700 persen pada2014 yang tidak diikuti perubahan hingga saat ini merupakan indikasi kuat bahwa kenaikan pada tahun 2014 tersebut terbilang tinggi. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dari akhir 2010 (Rp6.422,9 triliun) ke awal 2014 (Rp9.084 triliun) adalah 41,4%, berdasarkan data Badan Pusat Statistik.

Bahkan, jika kita menghitung pertumbuhan ekonomi Indonesia dari akhir 2010 (Rp6.422,9 triliun) hingga akhir 2024 (Rp22.138 triliun), pertumbuhan ekonominya hanya sebesar 244%. Angka ini jauh di bawah kenaikan threshold PPN sebesar 700 persen.

Ketika dikomparasi dengan negara lain, kita akan menemukan bahwa threshold saat ini terbilang lebih tinggi, bahkan jika dibandingkan dengan negara berpenghasilan tinggi.

Sebagai contoh, Konfederasi Swiss yang memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita 20 kali lipat Indonesia dan memiliki daya beli jauh lebih tinggi, threshold pemungut PPN ditetapkan sekitar Rp1,6 miliar atau hanya sepertiga dari threshold PPN Indonesia.

Contoh lainnya adalah Jerman dengan threshold sekitar Rp400 juta atau seperdua belas dari threshold pemungut PPN di Indonesia (taxfoundation.org). Kemudian, negara tetangga Vietnam pada Juli ini baru saja menerapkan threshold PPN sebesar 200 juta Vietnam Dong atau sekitar Rp125 juta.

Komparasi tersebut menunjukkan bahwa threshold yang diterapkan saat ini terbilang tinggi.

Lebih lanjut, komposisi usaha berdasarkan omzet di Indonesia juga menunjukkan bahwa lebih dari 66 juta usaha (99,62%) memiliki omzet di bawah Rp2 miliar dengan kontribusi ke PDB sebesar 45,19 persen (Kemenkop UKM, 2018).

Artinya, meskipun pertambahan nilai produksi yang dihasilkan sangat signifikan dan banyak menggunakan fasilitas negara (seperti jalan, jembatan, subsidi BBM, dan gas), tetapi tidak diwajibkan memberikan kembali kontribusi kepada negara melalui pemungutan pajak pertambahan nilai.

Peraturan threshold PPN sebesar Rp 4,8 miliar juga rawan praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Modus yang digunakan adalah membuat badan usaha baru (CV atau PT) ketika omzet usaha sudah mendekati Rp4,8 miliar sehingga pengusaha tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Implikasi dari tingginya threshold PPN di Indonesia adalah sedikitnya usaha yang wajib memungut PPN, mengakibatkan tidak maksimalnya penerimaan PPN di Indonesia.

Laporan Belanja Perpajakan 2023 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskalmenunjukkan bahwa dengan menaikkan threshold dari Rp600 juta ke Rp4,8 miliar,Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp46 triliun pada 2021, Rp49 triliun pada 2022, dan Rp52 triliun pada 2023.

Setelah memahami bahwa threshold yang diterapkan saat ini terlalu tinggi daripada yang seharusnya, rekomendasinya adalah mempertimbangkan kembali threshold tersebut dan bagaimana menerapkan batasnya yang baru. Langkah pertama adalah menurunkan threshold PPN ke tingkat yang seharusnya.

Berdasarkan penelitian berjudul “Finding the Optimum Value-Added Tax Threshold of Small and Medium Business in Indonesia” oleh Rahadian Lungun (2025) yang menggunakan metode Keen and Mintz, threshold PPN seharusnya berbeda-beda untuk tiap sektor industri tergantung kepada struktur biaya dan margin laba (profit margin) industri tersebut.

Sebagai contoh, sektor pertambangan harus menjadi sektor dengan threshold tertinggi senilai Rp4,2 miliar karena beroperasi dengan skala besar. Sementara itu, sektor akomodasi dan jasa makanan menjadi industri dengan threshold terendah sebesar Rp34 juta.

Kemudian, rata rata threshold dari 18 sektor seharusnya adalah Rp821 juta, yang masih lebih tinggi daripada threshold saat ini sebesar Rp4,8 miliar.

Langkah selanjutnya adalah menutup celah tax avoidance dengan membuat aturan yang membatasi threshold PPN bagi badan usaha memiliki pengurus yang sedang atau pernah terlibat di lebih dari satu badan usaha lainnya.

Hal ini karena penerapan batas bawah ditujukan untuk memberikan keringanan administrasi kepada pihak yang baru merintis badan usaha. Oleh karena itu, ketika pengurus sudah pernah terlibat dalam badan usaha lainnya, seharusnya dianggap sudah memahami ketentuan administrasi yang dimaksud.

Penerapan penurunan threshold akan sangat terbantudengan implementasi Coretax Administration System (CTAS). Walaupun jumlah PKP akan bertambah signifikan, sistem Coretax yang menyederhanakan sistem pemungutan PPN dibanding sistem sebelumnya akan memperlancar implementasi ini.

Hal ini karena pada sistem Coretax,seluruh administrasi pemungutan PPN sudah tersedia dalam satu sistem aplikasi. Sementara di era sebelum Coretax, PKP harus menggunakan setidaknya 4 aplikasi dan program terpisah, yakni e-Nofa, e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, dan DJP online.

Hal positif lainnya dari penerapan Coretax yang lebih luas ke usaha dengan omzet yang lebih kecil adalah perluasan basis pajak.

Hal ini karena dengan pelaporan PPN secara bulanan dan harus melaporkan seluruh penyerahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki sumber data yang lebih banyak dan akurat yang dapat digunakan tidak hanya untuk kepentingan PPN, namun juga dibandingkan dengan laporan pajak penghasilan.

Kebijakan threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar perlu dipertimbangkan kembali karena nilainya terlalu tinggi dan mengakibatkan negara kehilangan penerimaan yang signifikan.

Pemerintah, dengan mengedepankan prinsip keadilan, perlu meracik ulang kebijakan batas bawah PKP berdasarkan pada penelitian empiris yang menemukan nilai optimal yang dapat memberikan tambahan penerimaan negara, namun juga tidak mengurangi kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dengan dukungan Coretax, proses transisi penurunan batas bawah juga harus diamati sungguh-sungguh agar berjalan lancar dan mudah diimplementasikan oleh wajib pajak.

Ivan Hanifa Rahman, Alumni PKN STAN; Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Andrean Rifaldo

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak merefleksikan sikap atau pandangan redaksi PUSPA PKN STAN.