Andrean Rifaldo
Setiap 14 Juli, Hari Pajak mengenang momen historis munculnya kata “pajak” di UUD 1945, menegaskan peran penting pajak sebagai penopang utama pembangunan sejak awal kemerdekaan hingga kini.
Sejak 2018, setiap tahunnya, 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Penetapannya disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang kala itu dijabat Bpk. Robert Pakpahan.
Ada makna filosofis dan nilai historis di balik pemilihan 14 Juli sebagai Hari Pajak. Penetapan tanggalnya berkaitan dengan momen pertama munculnya kata pajak dalam perancangan konstitusi kenegaraan di 80 tahun yang lalu.
Upaya penelusuran tanggal yang tepat dijadikan Hari Pajak bermula pada September 2017. Saat itu, Arsip Nasional RI membuka secara terbatas arsip milik Abdoel Kareem Pringgodigdo, sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pusat Statistik pertama dalam sejarah awal kemerdekaan.
Koleksi bersejarah itu dulunya pernah tertahan di Den Haag, Belanda. Pada 1989, arsip itu akhirnya kembali ke Indonesia dan memuat dokumentasi otentik dari sidang-sidang persiapan kemerdekaan.
Hasil penelusuran ulang muatannya pada 2017 menemukan bahwa sebelum kemerdekaan, persoalan pajak telah dirundingkan dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang agenda utamanya membahas penyusunan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD).
Pada hari kelima sidang di 14 Juli 1945, kata pajak muncul sebagai bagian dari Pasal 23 yang mengatur hal keuangan: “Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.”
Selama 56 tahun, bunyi ayat itu tetap identik sebelum akhirnya diubah dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 pada November 2001. Kini, aturannya di Pasal 23A secara esensi masih sama: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Arsip Pringgodigdo menjadi bukti otentik bahwa pajak telah menjadi perhatian para tokoh pendiri bangsa (founding fathers) dalam mempersiapkan pembangunan pasca-kemerdekaan.
Sayangnya, persepsi masyarakat terhadap perpajakan saat ini masih menghadapi tantangan. Padahal, dana pajak sejatinya menjadi penopang utama pembangunan. Sejak awal kemerdekaan, pemerintah telah mengarahkan pajak untuk menjadi sumber utama kas negara.
Di antara tahun 1945 hingga 1949, sekitar 20 persen dari perundang-undangan yang dihasilkan ada kaitannya dengan perpajakan. Penerimaan pajak saat itu pun berhasil naik drastis dari hanya Rp1,9 juta pada 1945 menjadi Rp831,6 juta pada 1949.
Pemerintahan era Soekarno banyak menggagaskan upaya penyempurnaan pajak yang saat itu masih umum melekat dengan ordonansi peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Beberapa gagasannya seperti menciptakan keadilan lewat tarif progresif Pajak Kekayaan, serta memperbaiki aturan pemajakan atas laba perusahaan negara.
Presiden Soekarno juga menandatangani Keputusan Presiden No. 179/1966 yang mendasari lahirnya nama Direktorat Jenderal Pajak, menggantikan Direktorat Jenderal Iuran Negara sebagai bagian dari Departemen Keuangan.
Banyak dari gagasan penyempurnaan itu akhirnya terwujud di era kepresidenan Soeharto. Misalnya, skema menghitung pajak sendiri (self-assessment) dan pajak orang lain (withholding) yang merupakan cikal bakal pajak penghasilan saat ini, pertama muncul pada UU No. 8/1967 sebelum akhirnya disempurnakan dalam Reformasi Perpajakan 1983.
Namun, pada masa awal pemerintahan Soeharto, pajak masih belum menjadi penopang utama pendapatan negara. Era lonjakan (booming) harga minyak bumi pada tahun 1970-an hingga 1980-an membuat hampir 70 persen dari pendapatan negara saat itu masih bisa ditopang oleh sektor minyak dan gas.
Tren tersebut tidak berlangsung lama karena pada 1986, harga minyak terjun bebas lebih dari 60 persen akibat terjadinya konflik di Timur Tengah. Mulai saat itu, proporsi pajak dalam anggaran negara semakin signifikan.
Pada Semester Pertama APBN 1986/1987, pajak telah menyumbang 60 persen dari total penerimaan dalam negeri, naik tajam dari 38 persen pada Semester Pertama APBN 1985/1986 di tahun sebelumnya.
Sampai saat ini, kontribusi besar pajak tersebut masih relevan. Pada APBN 2024, penerimaan pajak diproyeksikan menyumbang 82,4 persen dari total pendapatan negara senilai Rp2.802 triliun.
Seluruh kas pajak tersebut menjadi sumber utama pendanaan berbagai belanja pemerintah. Beberapa di antaranya seperti sektor pendidikan (9,1 persen), perlindungan sosial (10,9 persen), dan ekonomi (26,1 persen).
Di anggaran pemerintah daerah, pajak umumnya juga menjadi penopang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di DKI Jakarta, misalnya, pajak direncanakan menyumbang 64 persen dari total pendapatan daerah senilai Rp72,4 triliun dalam APBD 2024.
Oleh karena itu, Hari Pajak menjadi momentum untuk mengingat pentingnya pajak dalam kehidupan bermasyarakat. Perayaannya menjadi penting untuk meluaskan eksistensinya di publik.
Di tahun lalu, puncak Hari Pajak dirayakan serentak oleh berbagai unit kerja Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Juli 2024. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dalam perayaannya, menyelenggarakan layanan di hari Minggu dan sejumlah acara yang dihadiri Menteri Keuangan di Plaza Tenggara Glora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Sementara itu, di Kantor Wilayah Kepulauan Riau, program serupa dilaksanakan di Alun-Alun Kota Batam. Di Kantor Wilayah Aceh dan Sumatera Barat, kegiatannya bersamaan dengan Car Free Day di Banda Aceh dan Kota Padang.
Ada juga program inklusi pajak ke sektor pendidikan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak. Sejak 2017, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan program Pajak Bertutur yang setiap tahunnya menjangkau sekitar 18.000 pelajar dari 600 institusi pendidikan.
Rangkaian memperingati Hari Pajak ini menjadi penting sebagai reminisensi dan rekognisi, bahwa pada 14 Juli di 80 tahun yang lalu, memiliki sistem pajak nasional sebenarnya sudah menjadi bagian dari cita-cita para tokoh pendiri bangsa ketika mempersiapkan pembangunan setelah kemerdekaan.
Selamat Hari Pajak 2025. Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.
⠀
Andrean Rifaldo, Kepala PUSPA PKN STAN 2024/2025.