Andrean Rifaldo
Jurnalisme berperan penting dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak, baik lewat edukasi publik maupun investigasi penghindaran pajak. Dukungan insentif dan perlindungan hukum bagi jurnalis menjadi kunci memperkuat peran ini secara berkelanjutan.
Pada 2022, Lembaga Survei Indonesia menemukan bahwa baru 50% masyarakat memahami literasi perpajakan. Akibatnya, rasio perpajakan nasional saat ini hanya sebesar 10,9%, jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik sebesar 19,8%.
Mengatasi hal tersebut, jurnalisme sejatinya dapat menjadi kunci menyuarakan kepatuhan pajak. Kemitraan institusi perpajakan dan industri media menjadi peluang emas dalam membangun inklusi perpajakan.
Pada 2021, survei Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menemukan bahwa sinergi ini efektif membangun kepatuhan pajak di 46 dari 59 negara yang diamati.
Di Estonia, misalnya, kampanye lewat media massa bertajuk “terima kasih telah membayar pajak” sukses menggaet perhatian masyarakat selama 5 tahun berakhir. Sementara itu, keputusan Australia menggelontorkan Rp2 miliar pada 2021 silam untuk mengiklankan perpajakan sukses membuat penerimaan pajak tumbuh 15,2% dibanding tahun sebelumnya.
Di Indonesia, kebijakan serupa pernah dilangsungkan untuk menggencarkan Program Amnesti Pajak tahun 2016. Melalui advertorial dan peliputan secara meluas, program tersebut berhasil menorehkan pendapatan fiskal senilai Rp130 triliun yang berasal dari deklarasi harta senilai Rp4.884 triliun, setara dengan 40% produk domestik bruto nasional.
⠀
Mengungkap Penghindaran Pajak
Namun, tak hanya mengedukasi publik, jurnalisme memiliki peran yang lebih besar dalam membentuk kepatuhan perpajakan. Sedasawarsa lalu, tepatnya pada April 2013, Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) merilis laporan Offshore Leaks yang mengungkap penyembunyian harta kekayaan dalam 130 ribu rekening di berbagai negara surga pajak.
Laporan tersebut dengan cepat menuai reaksi internasional, menjadi kasus pengungkapan penggelapan pajak terbesar di dunia sekaligus menunjukkan pentingnya jurnalisme investigasi dalam memberantas pengemplang pajak. “Investigasi ini menyingkap tabir atas dunia surga pajak yang penuh kerahasiaan dan pihak-pihak yang menyalahgunakannya,” tegas Direktur ICIJ, Gerard Ryle dan Marina Walker-Guevarra.
Penghindaran pajak memang masih menjadi isu sentral yang menahan rasio perpajakan Indonesia tetap rendah. Dalam laporan State of Tax Justice 2023, Indonesia menjadi salah satu negara dengan kerugian pajak terbesar mencapai Rp40,9 triliun setiap tahunnya.
Kasus Panama Papers (2016), Paradise Papers (2017), dan terakhir Pandora Papers (2021) merupakan hasil dari satu dekade rangkaian investigasi pajak yang dipelopori Offshore Leaks. Ketiga pengungkapan tersebut mendemonstrasikan besarnya kemampuan jurnalis mengungkap 36,8 juta dokumen yang mengindikasikan praktik penghindaran pajak.
Tak hanya itu, jurnalis investigasi membuka jalan dalam menyoroti korporasi yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban pajak. Pada 2019, investigasi oleh sebuah yayasan di Britania Raya berhasil mengungkap tindakan peniadaan utang pajak senilai Rp1.524 triliun oleh enam perusahaan teknologi multinasional yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pengungkapan seperti ini menjadi dorongan besar dalam perbaikan regulasi dan kerja sama lintas pemerintah. Di Uni Eropa, kasus Pandora Papers telah melahirkan amandemen Perbarui Eropa yang memperkuat pengawasan perpajakan dan mengakui pentingnya peran jurnalisme investigasi dan kebebasan pers dalam upaya tersebut.
⠀
Mendukung Industri Jurnalistik
Kendati demikian, industri jurnalistik juga menghadapi tantangan yang besar. Di tengah beban kerja yang panjang, Aliansi Jurnalis Independen pada 2021 justru menemukan bahwa 93,8% jurnalis masih belum memperoleh upah yang memadai.
Berbagai insentif perpajakan dapat diimplementasikan untuk mendukung dunia jurnalistik. Pemberian kredit pajak, seperti di Kanada, dapat meringankan kewajiban pajak yang tertanggung dalam penghasilan wartawan. Sementara di Perancis, diskon pajak khusus bagi pelanggan surat kabar sukses membangkitkan kembali industri media cetak lokal yang sempat memudar.
Indonesia pun pernah menerapkan kebijakan serupa. Pada Juli 2020, diberlakukan insentif keringanan pajak penghasilan bagi wartawan dan perusahaan media, serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian surat kabar. Sayangnya, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus fiskal masa pandemi yang kini tak lagi berlaku.
Inilah saatnya untuk menyegarkan kembali insentif perpajakan bagi industri jurnalistik. Arah kebijakan perpajakan yang bersifat meringankan dapat mendukung perkembangan industri jurnalisme yang independen dan berkualitas.
Seperti baru-baru ini, di negara bagian New York, Amerika Serikat, dimunculkan proposal kebijakan kredit pajak untuk menyelamatkan industri media cetak lokal yang terus mengalami pelemahan pendapatan. Insentif yang akan berlangsung selama lima tahun ke depan ini diyakini juga akan membuka kesempatan kerja yang lebih besar bagi jurnalis.
Di sisi lain, peran jurnalis investigasi juga tak selalu mendapatkan respons positif dari semua pihak. Saat Panama Papers terungkap, “terdapat lebih dari selusin kasus ancaman dan pembatasan yang dialami oleh jurnalis dan organisasi media yang terlibat dalam investigasi tersebut,” ungkap kelompok advokasi Tax Justice Network.
Kebebasan dan perlindungan hukum menjadi hal yang harus dijamin untuk mendukung jurnalisme investigasi. Di dalam konstitusi nasional, keberadaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjadi payung hukum yang menegaskan kemerdekaan organisasi pers dan wartawan.
Dengan demikian, melalui dukungan bersama, jurnalis dapat menjalankan peran efektif mengawasi kepatuhan perpajakan dengan independensi yang dijunjung tinggi.
⠀
Andrean Rifaldo, Kepala PUSPA PKN STAN 2024/2025; Lead Editor Kajian PUSPA PKN STAN; Kolumnis.